Kamis, 28 Juli 2011

Yang Nyaris Terlupakan: Hukum Waris

Yang Nyaris Terlupakan: Hukum Waris



Ini kisah pengalamanku saat aku dalam perjalanan dari bandara ke Pasar Minggu. Aku duduk dalam bis yang melaju dan sebenarnya membutuhkan waktu cukup lama untuk sampai tujuan, namun tidak terasa lama karena aku duduk di sebelah seorang ibu yang umurnya sekitar 40 tahun (taksiranku).


Posisiku saat itu benar-benar membuka mataku. Aku yang sebelumnya sempat mengantuk, jadi tidak mengantuk lagi. Apa yang membuat aku sampai seperti itu ?


Berawal dari senyumanku yang mengarah ke ibu itu. Beliau membalas senyumanku dengan cerita yang panjang lebar. Perbincangan sangat asik, padahal kami tidak saling mengenal, bahkan kami lupa saling menanyakan nama. Cerita awal adalah tentang perawatan gigi, kemudian… Aku lupa, bagaimana alur perbincangan kami sampai pada “warisan keluarga.”


Ini bukan dialog asli (memoriku ga sempurna, yang ada di otak bukan jiplakan dari aslinya).


Ibu X: ”Saya punya keluarga jauh. Ada Bapak, ibu, 1 orang anak perempuan, sama anak laki-laki. Bapak itu meninggal. Masak, anak perempuannya nangis. Nangisin masalah warisan.”

Aku: “Ha ? Kenapa ?”

Ibu X: “Dia tanya, ‘bagianku sama masku rata kan?’ Dia ngomong gitu sambil nangis.”


Itu sebenarnya baru salah satu percakapan tentang warisan, ada yang lain juga, tapi aku lupa alur, tokoh, & permasalahanny bagaimana. Yang jelas, cerita-cerita tentan warisan dari ibu itu mempunyai kesan bahwa: sepertinya orang Indonesia mulai tidak peduli dengan hukum waris menurut agama Islam. Mungkin ini cara penarikan kesimpulan yang terburu-buru, itu hanya asumsiku saja.


Cuplikan dialog lain (bukan aslinya)


Aku: “Padahal, sebaiknya kan pembagian warisan itu berlaku kalau bapaknya meninggal. Anak laki-laki dapet 2 bagian, yang perempuan 1 bagian. Itu menurut hukum Islam.”

Ibu X: “Ya, di Al-Qur’an ada….”


Alhamdulillah, ibu itu mengerti. Kami punya pandangan yang sama tentang hukum waris.

Aku berpikir… Orang jaman sekarang kok tambah maruk (serakah). Harta orang tua pun yang meninggal ingin dimiliki dalam jumlah yang banyak. Tanpa pandang aturan, apalagi aturan dalam al-qur’an. Ini menandakan bahwa hukum waris akan semakin dilupakan. Memang hukum waris menurut agama Islam dapat dibilang banyak kategorinya, bahkan mungkin dianggap ribet.


Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak wanita, dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.Dan untuk dua orang ibu/bapak,bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan; jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya(saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, pembagian tersebut diatas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya, (tentang orang tuamu dan anak-anakmu), kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa ayat 11)


Mungkin, orang berpikir bahwa aturan itu akan sulit diterapkan.. Tapi percayalah, Allah maha adil. Contoh… Mengapa anak laki-alki dapat 2 bagian lebih banyak daripada anak perempuan ? Itu karena laki-laki adalah pencari nafkah utama dalam keluarganya. Wajar, dia lebih dapat lebih banyak. Pemikiran seperti itu tidak ada pada otak orang-orang maruk. Ternyata, hukum waris Islam memang menjadi pertama yang dilupakan.


“Pelajarilah Faroidh* dan ajarkanlah kepada semua manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari ummatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni)


Sekian dari aku… Semoga bermanfaat.


*Faroidh= ilmu yang mengatur pembagian harta warisan


Sumber:

- http://media-islam.or.id/2008/02/12/download-program-faroidhhukum-waris-gratis/

- “Kedudukan hukum waris dalam islam” oleh Riana Kesuma Ayu, SH. MH. Diunduh dari

http://websiteayu.com/materi/waris1.pdf pada tanggal 26 Juli 2011

- Kajian Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan untuk Istri yang Ikut Menangung Beban Ekonomi Keluarga" oleh Noor Azizah, SH. Diunduh dari http://eprints.undip.ac.id/18413/1/NOOR_AZIZAH.pdf pada tanggal 28 Juli 2011